Faktadesa.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi soal keluhan para ojek online alias ojol mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR). Ia menyebut berapapun nominal yang diberikan pihak aplikator, tidak bisa dipersoalkan.
Sebab, penyedia aplikasi hanya sekadar
diberikan imbauan untuk memberi bonus kepada para ojol sebesar 20 persen
dari pendapatan bulanan dengan kriteria tertentu. Bahkan jika tak
dilaksanakan pun tidak ada aturan mengikat yang bisa memberikan sanksi.
"Jadi
gini, BHR itu bukan THR, tidak ya. Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini
sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada
sanksi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (26/3/2025)
"Kalau (hanya) ada imbauan, enggak ada sanksi," lanjutnya.
Selain
itu, BHR juga disebutnya memang diberikan berdasarkan kinerja para
ojol. Hal ini dilakukan agar memberikan rasa adil bagi para ojol yang
aktif bekerja setiap harinya.
"BHR sendiri juga
diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama
setahun. Tidak ngojol, enggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan
mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen," ucapnya.
Karena itu, besaran yang diberikan penyedia aplikasi akan bergantung pada kinerja tiap ojol.
"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia
ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin,
kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan
lumayan," ungkapnya.
Meski demikian, ia
mengakui bisa saja nantinya untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat aturan
yang lebih mengikat terkait pemberian BHR ini. Termasuk nantinya
mengatur nominal dan kriteria penerima bonus itu.
"Itulah
namanya imbauan. Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke,
ya ke depan baranhkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak
memberikan akan kena sanksi," pungkasnya.(suara.com)
.