Faktadesa.com,Tabalong. - ”Sidang perdana no 152/Pid Sus /LH/2024 /PN Tjg yang berlangsung di pengadilan negri tanjung yang di pimpin Oleh hakim ketua Majelis Muhammad Nafis, S.H.M.H didampingi oleh Nugroho Abadi,S.H, ,Rimang Kartono Rizal, S.H,Hakim jaksa ...... pengacara Robert Hendra sulu,.S.H.M.H . Fuad syakir.S.H.acara di mulai hakim mempersilahkan Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi -saksi di persidangan”13/11/2024
“Sidangnya dipercepat hakim PN Tanjung dan dalam pekan ini digelar selama 3 hari, yakni Hari Senin, Rabu dan Kamis. Kami selaku pengacara terpaksa tidak bisa beracara yang lain,” jelas Hamzah, Rabu (13/11/2024).
Saksi pertama kita sebut saja (V) Viktoriya adalah pjo di sebuah perusahaan tambang batu bara di daerah Kalsel dan Kalteng,(V) menuturkan tidak kenal dengan Lisa Cahya Fitriani (LFC) malah sebaliknya ( V ) mengenal Sabirin h sukran(SHS) Atas PT (PSU) yang memiliki perizinan birokrasi terkait izin untuk akses jalan di wilayah Tabalong,menurut (V) iya mengenal (SHS) sebatas mitra kerja dan ada ikatan kerja terkait (MOU) sejak 15 may 2024 kepada (SHS)
Robert Hendra sulu bertanya kepada (V) apakah mengenal (Lcf ) dan iya membantah tidak kenal melainkan yang iya kenal(E) dan bertemu dalam rangka kerjasama terkait perizinan yang (V) kelola, mengikuti arahan pimpinan Hendra (HDR) untuk kerjasama karn (E) adalah kades desa ... tempat perusahaan (V) bekerja, ujarnya di persidangan.
Dan begitu juga dengan saksi kedua teguh Prayitno (TP) yang beralamat di desa argomulyo bintang Ara iya mengenal (lcf) satu bulan lalu, sebagai mitra kerja tambang batu bara, menurut (TP) iya kedatangan (lcf) yang meminta izin untuk pekerjaan (lcf) yang akan melewati desa (TP) dengan ketentuan akan memberikan (FE)
Menurut (TP) belum ada transaksi (lcf) dengan (TP)karena belum adanya aktifitas pekerjaan yang (lcf)lakukan, justru (TP) menerangkan iya sudah menerima dana Rp:lima juta rupiah tanggal 07/Agustus 2024 transaksi untuk akses jalan mengeluarkan batu bara yang melewati desa argomulyo,dari saudara deris (Drs)
Bahkan (TP) mengakui telah menerima dana( 40 JT ) dari (Drs) beserta (E) untuk ((FE) desa desa yang akan di lalui oleh unit pengangkutan batu bara.Desa-desa tersebut meliputi desa burum, bintang Ara, Argomulyo, hayub , Nawin , Lumbang, kembang kuning,(TP) mengakui dana dari saudara(Drs)
Robert Hendra sulu bertanya saat transaksi berlangsung apakah (lcf) ada,(TP) berkata tidak ada( lcf ) baik itu transaksi ataupun pertemuan antara ( tp dan Drs)
Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya sejak eksepsi menyampaikan sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal tidak ditetapkan sebagai saksi apalagi menjadi terdakwa. Karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang di duga menjadi aktor utama dalam perkara ini.
Robert Hendra sulu meminta Nama -nama sejumlah oknum yang diduga terlibat secara langsung dalam perkara ini disebut–sebut dan terungkap dalam fakta persidangan. Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan
mereka yang disebut dalam fakta persidangan, namun diabaikan, karena itu kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan,”ucap Hamzah
karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung dan wartawan bisa meliput persidangan di PN Tanjung ini. Aneh nya dan sangat disesalkan hakim melarang wartawan untuk mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan berlangsung.hanya boleh saat sebelum sidang di Mulai itupun cuma Poto saja
Adanya larangan mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan sudah salah satu melarang Media meliputi..UUD NO 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat , ataupun menghalangi pelaksana ketentuan pasal 4 dan ayat (2dan 3) terhadap pers Nasional dan tidak di berkenan kan penyensoran perbedaan atau pelarangan penyiaran ayat 3 menjamin kemerdekaan pers,.Pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi siapa yang sengaja menghalangi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima ratus juta rupiah).