Junaidi Ketua DPD GWI Kencam Keras,Oknum Security Emersia Hotel Usir & Hina Wartawan Dalam Tugas Peliputan

Advertisement 970x90 px

Junaidi Ketua DPD GWI Kencam Keras,Oknum Security Emersia Hotel Usir & Hina Wartawan Dalam Tugas Peliputan

Kamis, 28 November 2024



FAKTADESA.COM, BANDAR LAMPUNG  - Organisasi Pers ,Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung ,"Junaidi,mengencam serta Angkat bicara Terkait beredarnya video Oknum Security Emersia Hotel , terjadi Insiden Pengusiran dan Hina wartawan yang melakukan tugas peliputan kegiatan acara BAPPEDDA Provinsi Lampung di adakan di Emersia Hotel dibandar Lampung


"Insiden pengusiran yang di lakukan oknum security dengan dalih mengatakan bahwa pihak penyelenggara tidak nyaman dengan kehadiran wartawan,Serta hinaan cari uang yang halal dikatakan oleh Oknum Security Emersia Hotel yang berada di bandar Lampung ,Selasa 26 November 2024


Dikatakan ketua DPD GWI Provinsi Lampung ,Junaidi saat di konfirmasi beberapa Awak media. Pada acara tersebut dan jika memang benar ada pernyataan tersebut diduga dapat perintah dari Oknum BAPEDDA Provinsi Lampung ,hal ini menjadi catatan Penting khususnya  patut di pertanyakan ada apa dengan bappeda lampung sehingga merasa tidak nyaman dengan kehadiran rekan wartawan dalam tugas Jurnalistik apalagi acaranya  lingkungan hotel...???ucap nya


"Dengan tegas "Junaidi  mengatakan tindakan menghalangi, apalagi pengusiran dan hina wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik merupakan sebuah pelanggaran besar dan bertentangan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Ia menjelaskan, poin pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum Security Emersia hotel,dan terlebih lagi kepada Oknum Pejabat Pemerintahan yang memerintahkan Oknum Sekurity untuk usir Wartawan dalam peliputan Acara Yang di selengarakan di Emersia Hotel,bandar lampung dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik." Tegasnya 


“Secara pribadi saya sangat sayangkan sikap sewenang-wenang dari Oknum Security, kejadian Insiden pengusiran dan hinaan kepada wartawan ini menjadi Atensi perhatian publik ,khususnya Insan  Pers ,untuk menindaklanjuti, menghormati profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas sesuwai kode Etik  jurnalistik,” ucap ketua Organisasi Pers DPD GWI Provinsi lampung .


Lebih lanjut di katakan junaidi ,Terkait Insiden Pengusiran dan Hina wartawan,oleh Oknum Security saat peliputan serta viralny beredarnya video kegiatan Bappeda di Emersia hotel di Provinsi Lampung ,di tunggu adalah itikat baiknya permohonan maaf secara terbuka melalui siaran Pers dan  publik ,baik Oknum security dan Oknum pejabat BAPEDDA provinisi lampung,

Ketika hal ini tidak diabaykan , sebagai Insan Pers kami bersama -sama advokasi Hukum GWi akan menindaklanjuti "tutupnya


Sampai berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi kepada nama terkait dalam klarifikasi.


(JN)