Fakta Desa,Tanggamus – Puluhan masa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tanggamus, mengelar Aksi Damai di depan kantor Inspektorat Tanggamus.
Dijelaskan Herwinsyah, dalam aksi ini mereka menyampaikan 10 poin tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus khususnya Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut tuntutan aksi mereka…
Meminta kepada Inspektorat Tanggamus melalui instansi Apip, meminta agar proses hukum Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, juga mendorong Apip agar mengusut tuntas dugaan KKN dan Nepotisme yang dilakukan oknum Kepala Pekon Tersebut.
Kemudian, mendesak Apip Insektorat Tanggamus agar profesional dalam melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng tahun anggaran tahun 2022 sampai 2024. Pada poin lain, masa meminta surat pernyataan kolektif yang ditandatangani di atas materai oleh warga masyarakat setempat segera ditindaklanjuti. Serta mengharapkan Kakon Tegineng saudara MS agar diberhentikan/di makzulkan dari jabatan selaku kepala pekon.
Kemudian berharap agar membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,.mengingat ada temuan yang sangat menarik perhatian masyarakat terkait pengadaan lampu jalan dengan nilai anggaran 5 juta per unit, dan setiap pekon 10 unit lampu jalan.
Tuntutan mereka yang terahir terkait ADD yang dipakai untuk pengadaan Peta Desa/Pekon tersebut dengan angaran pantastis, yang diduga merupakan titipan pejabat setempat, sehinga menjadi temuan BPK RI untuk dikembalikan ke kas daerahdaerah, dan harus diusut tuntas.
Erwinsyah menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak diwujudkan dalam waktu 1 kali 14 hari, mereka pastikan akan turun dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.
Sementara itu usai menemui perwakilan aksi, Sekretaris Inspetorat, Gustam Apriansyah mengatakan, laporan masyarakat aksi sudah mereka tangani, dan akan disampaikan hasilnya dalam waktu dekat, ucapnya.
Rombongan masa aksi kemudian melanjutkan orasinya ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan tuntutan berbeda.
Usai ditemui Kasintel Kajari Tanggamus, Erwinsyah mengatakan, pihak kajari berjanji dalam waktu 7 hari akan segera memangil terlapor,,pungkasnya,,(azanni).