Fakta Desa. com Tabalong - DIDAKWA sebagai doenpleger Lisa Cayani membntah,terdakwa kasus pertambangan batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, lisa cahyani membantahnya dengan keras.
Eksepsi atau bantahan ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya Saidina Hamzah SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau bantahan, Rabu (23/10).
Menurut Saidina hamzah yang sekarang menjabat *sebagai ketua YLC dari ORGANISASI PERADI Benua enam di bawah naungan pengacara terkenal Otto hasibuan kab:Tabalong prop:kalsel. Kliennya (Lisa Cahyani) bukanlah orang yang bertanggung jawab atas kasus pertambangan ilegal ini.
"Berdasarkan keterangan pengakuan korban,(LC) ,Orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pertambangan ilegal ini adalah Yans Pieters K Tobing atau Piter, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)kenapa hanya diri nya sendiri sementara yang lain terlibat tidak di tahan..pungkasnya
Oleh karena itu sangat tidak elok jikalau kliennya yang hanya sebagai perantara dalam kasus jual beli emas hitam ini,menjadi terdakwa. Ujarnya
"Apakah karena sang pelaku utama yakni piters yang dinyatakan sebagai DPO maka yang bertanggung jawab dalam perkara sepenuhnya dilimpahkan ke (LC) klien kita," tegasnya.
Selain itu, dakwaan (JPU) dalam kasus ini juga tidak berdasar dan tidak dirumuskan secara lengkap, harus jelas dan cermat maka pihaknya mestilah tegas,cermati bay data dokumen perusahaan/perijinannya. Saidina Hamzah berkeyakinan dakwaan JPU ini tidak tepat dan batal demi hukum
"Kenapa Aktor utama dalam kasus tambang ilegal ini juga tidak diamankan dan tidak tersentuh(APH) sama sekali" ini sangat janggal, terangnya.
Mereka -yang mesti nya paling bertanggung jawab dalam kasus ini knp tidak tersentuh dan bahkan masih berkeliaran diluar sana.tegas hamzah..
"Jika ini di biarkan Sangatlah mungkin mereka akan mencari tumbal baru seperti korban lisa,untuk memuluskan usaha ilegalnya.,menurut pengakuan lisa Mestinya Oknum kades,turut kerjasama mejadi aktor utama di pertambagan ilegal ini, kok mereka sama sekali tidak
tersentuh.ada apa dengan mereka ini patut di pertanyakan..
"Seharusnya mereka-mereka inilah yang bertanggung jawab dalam kasus lisa cahyani , karena tanpa adanya keterlibatan mereka, batu bara yang ada di Kecamatan Bintang ara ini tidak akan mungkin dapat keluar," ujarnya.penegak hukum mesti lebih jeli dan tidak menutup mata atau pura-pura tidak tahu.. Cetusnya
Berdasarkan bukti bukti Hamzah berkeyakinan dalam kasus ini, kliennya hanyalah tumbal dari usaha ilegal yang dijalankan oleh orang-orang tersebut diatas.
"Dengan memperhatikan segala ketentuan khususnya hukum, eksepsi tersebut maka kami berharap Majelis hakim dapat lebih bijaksana menganalisa dan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti atas eksepsi ini secara,jujur adil, benar dan obyektif,jangan sampai yang tidak bersalah menjadi korban.ucapnya.(Tim:S.H)
wartawan : Iswandi & tim media