Fakta Desa, kendari - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari antara Maulana dengan Dirreskrimsus Polda Sultra memasuki agenda jawab menjawab. Maulana yang diwakili oleh Agus, Advokat dari Markas Daerah Jakarta Timur Kesatuan Komando Pembela Merah Putih, menyatakan dalam sidang, menyerahkan Replik kepada Hakim dan Tim Kuasa Hukum Polda Sultra.
Agus mengatakan, Replik yang diserahkan berisi tanggapan atas Jawaban dari Polda Sultra yang disampaikan sebelumnya yaitu pada hari Jumat. Selain tanggapan atas jawaban, Replik yang disampaikan juga melengkapi isi permohonan praperadilan. Yaitu menyatakan Penetapan Tersangka tidak sah karena tidak lengkap dan prematur.
Melalui sambungan telepon, Rauf, Ketua Markas Daerah Jakarta Timur Kesatuan Komando Pembela Merah Putih menyampaikan upaya praperadilan yang dilakukan merupakan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya hukum ini merupakan hak setiap orang, jika keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan oleh Penyidik manapun, misalnya Penyidik kriminal Umum, khusus, korupsi, kelautan, dll.
Rauf mengatakan, Maulana berkonsultasi dan mengadu ke lembaganya saat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sultra, dan hasil konsultasi dan koordinasi ada beberapa solusi hukum yang bisa dilakukan dan praperadilan adalah salah satunya.
Sidang Praperadilan dijadwalkan selesai dalam 7 hari kerja sesuai ketentuan, dan sidang berikutnya dijadwalkan Duplik, Pembukaan, Kesimpulan, dan terakhir Putusan. Sidang dilakukan secara Terbuka, dapat dihadiri oleh siapa saja, dan bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama, dapat berupaya yang sama, Rauf menutup pembicaraan. (Agus Ch)