PT SUSANTI MEGAH TERANCAM DI KENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BAHKAN PENYEGELAN

Advertisement 970x90 px

PT SUSANTI MEGAH TERANCAM DI KENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BAHKAN PENYEGELAN

Sabtu, 07 September 2024



Fakta Desa, Tangerang - PT Susanti Megah terancam di segel dan di kenakan sanksi administrasi karena dugaan tidak memiliki Ijin Legalitas dan Ijin Pengelolaan limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLH Kabupaten tanggerang akan lakukan survey kelapangan, sabtu. (07/09/2024). 


Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama dengan DLH Kabupaten Tanggerang pekan depan berencana akan melakukan verifikasi di lapangan terkait adanya PT Susanti Megah tidak memiliki ijin legalitas dan pengelolaan limbah B3


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan telah memastikaan bahwa akan melakukan survey di lapangan. Wawan juga menginstruksikan kepada angggotanya untuk menelusuri apa yang menjadi temuan oleh para LSM dan Organisasi wilayah kabupaten tanggerang sebagai sosial kontrol. 


"Saya telah memerintahkan Seksi Dakkum untuk menelusuri, melakukan verifikasi apa yang menjadi temuan lembaga sosial kontrol terkait kondisi di lapangan. Kalau memang itu kewenangan Kabupaten minimal ada koordinasi, makanya Minggu depan kami akan turun bersama DLHK Kabupaten Tangerang untuk verifikasi lapangan," terang Wawan Gunawan di hubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/9/2024).


Berdasarkan dugaan tersebut, Wawan Gunawan juga menambahkan akan bisa di kenakan Sanksi 




"Bisa diberikan sanksi, tapi, yang mengeluarkan Perling itu siapa ni, Kalau yang mengeluarkan Perling itu DLHK Kabupaten Tangerang, maka mereka yang akan memberikan sanksi. Jika sebaliknya kalau kita Provinsi yang memberikan Perling itu, kita akan turun verifikasi," tambah Wawan.


Namun menurutt Wawan Gunawan menjelaskan bisa di berikan toleransi atau kesempatan, karena dengan alasan baru diberikan 1 kali sanksi administrasi dengan ketentuan harus memenuhi 7 item dan dilakukan perbaikan selama jangka waktu 6 bulan.


"Ada 7 item yang dipenuhi, jika selama 6 bulan tidak ada pemenuhan atau perbaikan, maka kita akan keluarkan lagi sanksi kedua, dan ketiga, jika masih saja tidak dipenuhi, maka langsung disegel," jelasnya.


Pihak DLH provinsi Banten juga akan koordinasi dengan pihak DLH kabupaten Tanggerang. karena pihak kabupaten tanggerang yang mengeluarkan ijin nya. 

"DLHK Kabupaten Tangerang harus ada pengawasan, apalagi saat ini sedang disoroti oleh media, lembaga sosial kontrol pemerhati lingkungan, maka mereka harus segera turun," imbuh dia.


Wawan juga menjelaskan, ijin  Persetujuan Lingkungan (perling) dengan regulasi UU No.32 menjadi UU Cipta Kerja sudah ada perubahan regulasi. di dalam Perling seharusnya di muat di dalam dokumen termasuk IPAL nya harus nya sudah ada.


"Begitu melalui OSS itu sudah muncul wilayah kewenangan nya, barulah pihak perusahaan itu mengajukan Pertek masalah air limbah. Sementara Pertek IPAL nya apakah sudah ada atau belum dari Kabupaten Tangerang didalam dokumen nya, saya juga belum tau itu," jelas Wawan.


Sandi Nugraha, Kasi Bina Hukum DLH KabupatenTanggerang, mengakui rencana melakukan verifikasi bersama DLH Provinsi Banten. untuk mengetahui kebijakan dan kewenangan siapa yang akan memberikan sanksi tersebut. 


"Kita mau verifikasi kembali dengan DLH Provinsi Banten, sehingga nanti sanksinya dari Kabupaten atau Provinsi," kata Sandy Nugraha.


Wartawan :