Faktadesa.com - Pencurian arus listrik dengan berbagai modus marak terjadi di Jakarta.
Senior Manajer Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan mengatakan ada empat jenis modus pelanggaran.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
“Pertama, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara mengganti standar MCB,” jelasnya, di Balai Kota Jakarta, dilansir pada Kamis (19/9/2024).
Erwin menyebut saklar yang telah dirusak menyebabkan nilai nominal batas arus menjadi tidak sesuai dengan daya kontrak yang seharusnya.
Modus yang kedua yakni pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi.
Erwin mencontohkan modus ini misalnya dengan merusak kWh meter atau meteran listrik yang ada.
Modus selanjutnya berupa pelanggaran yang mempengaruhi baik batas daya maupun pengukuran energi.
Erwin menyebutkan modus tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di Jakarta.
Ia menjelaskan cara kerja modus tersebut yakni pelaku sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak.
Namun ada sambungan langsung yang tidak melalui kWh meter atau pembatas daya.
Terakhir yakni menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN dengan modus crypto mining.
Dengan modus ini, pelaku memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
“Banyak saat ini ada crypto mining. Crypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar,” lanjutnya.
Erwin menegaskan bahwa PLN mendeteksi siapapun yang melakukan pencurian arus listrik.
Sebagai tindakan pencegahan, pihaknya akan memutus arus listrik pemilik rumah yang terlibat pelanggaran hingga mengenakan denda.
Menurutnya, denda yang diberikan beragam tergantung pada daya dan jenis pelanggarannya karena sudah diatur dalam peraturan direksi serta peraturan menteri.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan membawa ke ranah pidana apabila kasus pencurian tersebut terjadi secara berulang.