Fakta Desa, Jakarta - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengganti Plat Kendaraan miliknya setiap lima tahun sekali.
Jika terlambat melakukan pergantian, maka pemilik kendaraan bisa terkena denda hingga kurungan penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Tidak hanya itu, Kendaraan tersebut juga bisa di kenakan sanksi tilang hingga penghapusan kendaraan bermotor. Oleh karena itu Penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak.
beberapa syarat dokumen untuk mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan terdiri dari :
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik motor dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan
– Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
– Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
– Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
– Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
– Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Bagaimana Prosedurnya? yuk kita simak
Prosedur Ganti Pelat Motor
Prosedur mengganti plat kendaraan bermotor sangatlah mudah, di butuhkan kurang lebih 1 jam, tergantung pada antrian dan kelengkapan berkas.
Berikut cara mengganti Plat Nomor 5 tahunan :
Kemudian, cara mengganti pelat nomor lima tahunan adalah sebagai berikut:
1. Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
3. Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
5. Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
6. Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
7. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
8. Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
9. Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
10. Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
11. Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Biaya Ganti Pelat
Untuk Biaya Ganti Plat Nomor kendaraan 5 tahunan, berdasarkan Informasi dari menpan.go.id yaitu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Negaraa Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah Berikut ini adalah Rinciannya :
Adapun berikut rincian biaya mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:
1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Untuk Tarif PKB berbeda di tiap- tiap wilayah, Tergantung dari ketetapan pemerintah daerah setempat.
Tarif PKB dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Nermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
Berikut adalah besaran PKB dikutip dari situs Bapenda Provinsi Jawa Barat:
1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen)
2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen)
3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen)
4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen)
5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).
2. Tarif PNBP Motor dan Mobil
1. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
2. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
3. Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
4. Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.
3. Tarif SWDKLLJ
A. Tarif Golongan A: Rp 3.000
B. Tarif Golongan B: Rp 23.000
C. Tarif Golongan C1: Rp 35.000
D. Tarif Golongan C2: Rp 83.000
E. Tarif Golongan DP: Rp 143.000
F. Tarif Golongan DU: Rp 73.000
G. Tarif Golongan EP: Rp 153.000
H. Tarif Golongan EU: Rp 90.000
I. Tarif Golongan F: Rp 163.000.
Nah, Mudah-mudahan informasi sangat bermanfaat, yuk segera urus pajak plat kendaraan anda segera.