Fakta Desa, Bandung - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Hal ini dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kasus pembunuhan Vina Cirebon belum tuntas. Kata Sugeng, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.
"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus diungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Sugeng mengatakan, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon memang menjadi pertanyaan. Walaupun, ada delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar, menurut Sugeng, delapan terpidana tersebut bukanlah pelakunya dan hanya korban salah tangkap.