Gubernur Provinsi Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ayo Manfaatkan Segera

Advertisement 970x90 px

Gubernur Provinsi Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ayo Manfaatkan Segera

Rabu, 17 Juli 2024

 


FAKTA DESA, JAWA TIMUR - GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR bekerja sama dengan Polda Jatim menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB).

Program tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

“Khusus warga Jawa Timur ayo manfaatkan segera pembebasan pajak daerah 2024,” tulis akun Instagram @humaspoldajatim, seperti dikutip Rabu (10/7/2024).

Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Terdapat beberapa manfaat yang diberikan di antaranya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kemudian pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.

Terakhir, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Sebagai informasi, tujuan program pemutihan dari Pemprov Jatim ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat.

Selain itu juga untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.